Langsung ke konten utama

PANCASILA

FUNGSI POKOK PANCASILA

1.         Pancasila sebagai Dasar Negara
·   Dasar (fondasi) berdirinya Negara Republik Indonesia terlihat dalam Pembukaan UUD 1945.
·   Dasar untuk mengatur pemerintahan negara (Batang Tubuh UUD 1945)
·   Dasar hubungan antara negara dan warga negara.
·   Sebagai dasar negara, Pancasila bersifat mengikat dan memaksa dan ada sanksi hukum.
2.        Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
·   Pancasila dijadikan pedoman hidup, petunjuk arah semua kegiatan hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
·   Setiap tingkah laku manusia, Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila & tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, kesusilaan, sopan santun dan norma hukum yang berlaku.

·    Sebagai pandangan hidup, Pancasila bersifat mengikat tetapi tidak memaksa. Artinya, tidak dikenakan sanksi hukum, melainkan sanksi sosial.

Komentar