Langsung ke konten utama

MAJAS

Majas adalah bahasa yang bergaya memiliki makna yang bersifat konotatif. Perpaduan kosakata muncul dan memakai perlambang-lambang dengan hasil pembagian.

Contoh majas dan jenis majas yang produktif :

1. Majas Metafora : perbandingan kata tanpa pembanding
Contoh kalimat :
a). Telinga memerah mendengar sindiran Bu Maria.
b). Dia dikenal sebagai bunga desa.
c). Rumah itu habis dilalap si jago merah.

2. Majas Simile : perbandingan dengan kata pembanding.
Contoh kalimat :
a). Wajah keduanya bagai pinang di belah dua.
b). Senyumannya secerah mentari pagi.

3. Majas Personifikasi : memakaikan kelakuan manusia pada non manusia.
Contoh kalimat :
a). Nyiur melambai di tepi pantai.
b). Jantungku melompat saat bertemu dia. 
c). Rumah itu habis dilalap si jago merah.

4. Majas Hiperbola : berlebihan sampai menyalahi logika.
Contoh kalimat :
a). Jantungku copot karena teriakannya yang keras.
b). Setelah berlari sepuluh kali lapangan olahraga, napasku putus

5. Majas Eufemisme : sopan santun
Contoh kalimat :
a). Bolehkah saya ke belakang?
b). Tahun ini dia masih harus duduk di kelas yang sama.

6. Majas Alegori (harus ada kalimat) : cerita berisi ajaran moral/nasehat.
A. Fabel : tokoh binatang 
* Cerita kancil, Kartun Donal Bebek
B. Parabel : tokoh manusia
* Dongeng Cinderela, Cerita rakyat
Contoh kalimat :
a). Saya membaca "Keong Mas"
b). Banyak yang dapat ditiru dari Avatar.

7. Majas Sinekdoke : memadukan antara sebagian dan seluruh.
A. Pars prototo : sebagian untuk seluruh
Contoh kalimat :
a). Bima sedang unjuk gigi.
b). Sudah lama tidak melihat batang hidungnya.

B. Totem pro parte : seluruh untuk sebagian
Contoh kalimat : Sore ini jadwal pertandingan basket putri, Dempo melawan STM

8. Majas Paradoks : berlawanan konsep
Contoh kalimat :
a). Dia merasa sendiri saat pesta sedang berlangsung.
b). Dia mentertawakan kekalahan kami.

9. Majas Ironi : sindiran halus, menyindir dengan kata yang berlawanan dengan kenyataan.
Contoh kalimat :
a). Kamarmu sangat bersih sehingga saya melihat bungkus permen di setiap sudut.
b). Kota Jakarta sangat indah di tengah timbunan sampahnya.

10. Majas Metonimia : merek
Contoh kalimat :
a). Budi pergi ke Yogyakarta naik Garuda.
b). Mario menulis pahai pilot.

11. Majas Litotes : rendah hati
Contoh kalimat :
a). Silakan mampir ke gubuk saya yang berada di CitraLand.
b). Mari ke J.Co dan kita makan seadanya.
 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS-JENIS PENDAPAT AKUNTAN

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011 (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu: 1.     Pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unqualified opinion ) 2.     Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified opinion with explanatory language ) 3.     Pendapat wajar dengan pengecualian ( Qualified opinion ) 4.     Pendapat tidak wajar ( Adverse opinion ) 5.     Pernyataan tidak memberikan pendapat ( Disclaimer opinion ) 1.1    Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam standar professional akuntan publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian ( audit evidence ) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka auditor dapat memberikan pend

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

A . STATUS WARGA NEGARA INDONESIA Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :    1. Penduduk dan bukan penduduk   2. Warga negara dan bukan warga negara        Perbedaan antara penduduk dan warga negara         Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. PASAL 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa : 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Maksudnya adalah warga  negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang. 2. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat  tinggal di Indonesia.            3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.             Maksudnya adalah ada ketentuan-ketentuan khusus untuk bertempat tinggal di Indonesia.