Langsung ke konten utama

Menunda

Menunda merupakan kebiasaan jelek yang sering dilakukan oleh banyak orang, sehingga mereka menuai berbagai petaka. Ini merupakan salah satu hal yang paling menghambat perkembangan manusia untuk meraih keberhasilan. Berhasilnya seseorang sangat ditentukan dengan sebuah usaha tanpa menunda-nunda. Oleh sebab itu jangan pernah berkata "tunggu", "masih ada waktu", "waktu masih panjang". Terkadang kesempatan hanya datang hanya sekali, oleh sebab itu pergunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Sebab musabab penundaan adalah karena keragu-raguan, berpikir negatif, kesibukan, kemalasan, kuatir, gelisah, dan stress.

Ada 2 macam alasan mengapa orang menunda :
1. Penundaan yang positif 
- Karena skala prioritas : mendahulukan yang lebih penting.
- Karena musibah : sehingga menunda apa yang menjadi sasaran.

2. Penundaan yang negatif
Sebenarnya dapat segera dikerjakan, tetapi tidak dilakukan.

Bahaya menunda :
1. Merupakan halangan besar untuk merealisasikan impian kita.
2. Kehilangan kesempatan.
3. Penyesalan.
4. Menuai petaka.

Beberapa nasehat Firman Tuhan yang berhubungan dengan penundaan adalah sebagai berikut :
1. Jangan malas (Amsal 24 : 30-34)
2. Jangan menunda berbuat baik (Amsal 3 : 27)
3. Jangan menunda nazar (Pengkhotbah 5 : 3)
Nazar adalah sebuah ikrar atau janji di hadapan Tuhan yang harus ditepati dan jangan sampai menunda-nundanya.
4. Jangan menunda dalam berjanji (Mazmur 15 : 4)
5. Jangan menunda dalam melakukan Firman Tuhan (Kejadian 6 : 22)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

A . STATUS WARGA NEGARA INDONESIA Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :    1. Penduduk dan bukan penduduk   2. Warga negara dan bukan warga negara        Perbedaan antara penduduk dan warga negara         Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. PASAL 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa : 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Maksudnya adalah warga  negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang. 2. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat  tinggal di Indonesia.            3.Hal-hal mengenai warga negara dan ...

Permasalahan Sosial

HAKEKAT PERMASALAHAN SOSIAL 1. Arnold Rose : permasalahan sosial adalah pemikiran behaviorisme sosial lebih kearah individu yang diamati melalui proses interaksi dan komunikasi. 2. Raabaan Selznick : permasalahan sosial adalah perilaku yang menyimpang/pemahaman aturan-aturan yang bersifat kaku antara ilmu dengan hukum.  3. Richard dan Ricard : permasalahan sosial adalah pola perilaku dan kondisi yang tidak diinginkan dan tidak dapat diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat. 4. Soerjono Soekanto : permasalahan sosial adalah masalah yang tumbuh karena suatu masalah dalam lingkungan masyarakat sosial.  DUA ELEMEN PERMASALAHAN SOSIAL 1. Objektif : terdiri dari norma; nama, peristiwa, kejadian; latar. 2. Subjektif : terdiri dari masyarakat, individu, kelompok, pemerintah. TINJAUAN TEORI 1. Fungsional : teori komunikasi yang masuk dalam masalah kelompok. a. Patologi Sosial : ilmu gejala sosial yang bertentangan dengan norma labaikan. Contoh : Pada saa...

PDI Perjuangan

Awal Berdiri Berbagai tekanan yang dilakukan penguasa untuk mengkerdilkan PDI pimpinan Megawati tidak berhasil, sebaliknya justru membangun militansi para pendukungnya yang kebanyakan berasal dari kelas bawah, bahkan mengundang simpati masyarakat luas. Mereka melakukan perlawanan simbolik dengan mendirikan posko-posko di sekitar tempat tinggal mereka, yang umumnya berwarna merah. Ada yang dihias atau dilengkapi atribut partai, foto Megawati, dan gambar Bung Karno, serta berbagai tulisan slogan. Masyarakat secara sukarela juga menyumbangkan sebagian miliknya untuk menunjukkan pembelaan kepada kubu Megawati. Boleh jadi karena banyaknya gugatan hukum yang diajukan kepada PDI versi Soerjadi dan reaksi masyarakat yang membela Megawati, akhirnya pemerintah melunak dan mengakui keberadaan PDI Megawati. Pada 16 Juli 1997, Mendagri Syarwan Hamid menyatakan tidak keberatan dengan adanya dua PDI. Menhankam Wiranto j uga memperbolehkan diadakannya peringatan "Peristiwa 27 Juli" di ...