A. STATUS
WARGA NEGARA INDONESIA
Rakyat
sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk dan bukan penduduk
2. Warga negara dan bukan
warga negara
Perbedaan antara penduduk dan warga
negara
Penduduk adalah orang yang
bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah
orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara.
PASAL 26 UUD
1945 menjelaskan bahwa :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Maksudnya adalah warga negara Indonesia tidak semua orang-orang
pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang.
2. Penduduk
ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan UU.
Maksudnya adalah ada
ketentuan-ketentuan khusus untuk bertempat tinggal di Indonesia.
B. ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA
1. Asas ius sanguinis (asas keturunan) : kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
2. Asas ius soli (asas kedaerahan) : kewaragnegaraan
seseorang ditemtukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Ada 3 kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk :
1. Apatride : adanya seorang penduduk yang sama sekali
tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contoh : Frans dari
keturunan negara Jerman yang menganut asas ius soli tetapi dilahirkan di negara
Portugis yang menganut asas ius sanguinis, maka Robby bukan WN Jerman dan bukan
WN Portugis
2. Bipatride : adanya seorang penduduk yang mempunyai 2
macam kewarganegaraan sekaligus.
Contoh : Yohanes dari
keturunan negara Kanada yang menganut asas ius sanguinis tetapi lahir di negara
Rusia yang menganut asas ius soli, maka Yohanes adalah WN Kanada dan juga WN
Rusia
3. Multipatride : seorang yang bipatride setelah
dewasa ia mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa melepaskan status
bipatridenya.
Contoh : Mario mempunyai 2
kewarganegaraan yaitu WN Indonesia dan WN Timor Leste. Kemudian, pada saat
dewasa ingin menjadi WN Amerika Serikat. Kemudian, dia diterima sebagai WN
Amerika Serikat dan juga tidak perlu melepaskan 2 kewarganegaraan tersebut.
Ada 2 cara menentukan status
kewarganegaraan yang dilakukan oleh pemerintah :
1. Stesel
aktif : seseorang yang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif
(naturalisasi biasa)
2. Stesel
pasif : seseorang yang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa
melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)
Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi
biasa :
1. Telah
berusia 21 Tahun
2. Lahir
di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut
atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Apabila
ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4. Dapat
berbahasa Indonesia
5. Sehat
jasmani & rokhani
6. Bersedia
membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada
penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai
mata pencaharian tetap
8. Tidak
mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau
kehilangan kewarganegaraan RI .
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa di
negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut :
1. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
3. Perkawinan
WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI,
atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan
orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin.
4. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
perundang-undangan.
5. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
6. Warga
asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan)
untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian
mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat
sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR.
Hak yang dimiliki oleh warga
negara :
1. Hak
opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (stesel aktif).
2. Hak
repudiasi : hak untuk menolah suatu kewarganegaraan (stesel pasif).
Menurut UU nomor 12 tahun 2006
tentang kewarganegaraan RI menganut asas-asas berikut :
1. Asas
ius sanguinis
2. Asas
ius soli
3. Asas
kewarganegaraan tunggal : asas yang menentukan satu kewaragnegaraan bagi setiap
orang.
4. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas : yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD.
C. SYARAT-SYARAT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Permohonan kewarganegaraan
dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing akan mengajukan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa (pasal 9 UU RI no 12 tahun 2006) , sebagai berikut :
a) Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b) Waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI , 5 tahun berturut-turut
c) Sehat jasmani dan rohani
d) Dapat berbahasa Indonesia , mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI 1945
e) Tidak pernah dijatuhi pidana (Tidak pernah melakukan kejahatan)
Orang dari bangsa asing akan mengajukan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa (pasal 9 UU RI no 12 tahun 2006) , sebagai berikut :
a) Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b) Waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI , 5 tahun berturut-turut
c) Sehat jasmani dan rohani
d) Dapat berbahasa Indonesia , mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI 1945
e) Tidak pernah dijatuhi pidana (Tidak pernah melakukan kejahatan)
f)
Jika mendapatkan kewarganegaraan RI , tidak berkewarganegaraan ganda
g)
Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
h)
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
2. Naturalisasi Istimewa
Sesuai dengan pasal 20 UU no.12 Tahun 2006. Hanya diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada RI atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan DPR-RI.
Sesuai dengan pasal 20 UU no.12 Tahun 2006. Hanya diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada RI atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan DPR-RI.
Mantap gan. Kunjung balik ya sanjaya-dot-net.blogspot.com
BalasHapusgoblok ci nawang>.., asdfghjkl;'
HapusMakasih...iyaa😍😊
HapusMantap gan. Kunjung balik ya sanjaya-dot-net.blogspot.com
BalasHapusmakasih ilmunya. sangat bermanfaat
BalasHapusthx gan, izin copas
BalasHapusMakasih yaa ❤❤
BalasHapusTerima kasih kak
BalasHapusSankyuu
BalasHapusMantap gan
BalasHapusMantul...😎
Hapusmwaksih lo bro
BalasHapusMakasihh yaa gaiss
BalasHapusnwegesi kon iku
HapusTerimakasih bermanfaat bngttt
BalasHapusMakasih ya
BalasHapusSangat membantu
terima kasih meka c semoga mendapat ilmu yg bermanfaat
BalasHapusMantap sekali
BalasHapusanjayani
BalasHapusGudjob
BalasHapus