Oleh : Prof. Dr. J.G. Nirbito, M.Pd.
Dituntut karena cita-cita, paham ekonomi
Indonesia yang tertuang dalam Pasal 33 adalah cita-cita bangsa kita dan
proklamasi. Sebagai cita-cita, tidak boleh dibiarkan maupun diabaikan dan harus
betul-betul menjadi motivasi bagi setiap warga negara tanpa terkecuali untuk
berjuang agar cita-cita itu tidak hanya wacana, melainkan didorong untuk bisa
berproses menuju apa yang menjadi cita-cita bangsa. Untuk memenuhi tuntutan
tersebut, tentunya ada tantangan-tantangan.
Kita sudah merdeka 72 tahun, cita-cita bangsa masih belum terwujud karena
kendala sumber daya manusia. Ternyata sebagian dari kita, tidak membaca Pasal
33 UUD 1945. Ini berarti sudah mengabaikan cita-cita bangsa. Oleh karena itu,
diperlukanlah mata kuliah Perekonomian Indonesia dengan tujuan untuk menyadarkan
kita bahwa di bidang ekonomi, kita mempunyai paham dan paham ini jangan
diabaikan, dituntut pada kita untuk betul-betul ikut berjuang sekecil apapun
peran kita untuk mewujudkan. Untuk mewujudkannya, maka diperlukan strategi yang betul untuk kita rampingkan.
Jadi, perekonomian Indonesia yang sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 33 itu
tuntutan konstitusi dan sebagai tuntutan konstitusi, kita warga negara
Indonesia wajib loyal terhadap paham yang sudah dituangkan dalam Pasal 33. Itu
sudah suatu tuntutan, tantangan dan strategi.
Paham Ekonomi Indonesia berdasar Azas
Kekeluargaan
Pasal
33 UUD 1945 Pasca Amandemen Tahun 2002 Bab XIV Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.
Ayat 1. Perekonomian disusun artinya
ekonomi Indonesia tidak dibiarkan begitu saja berjalan semaunya sendiri,
menurut permintaan dan penawaran. Ekonomi kita disusun, dirancang, didesain
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dimana azas kekeluargaan
bahwa ekonomi Indonesia ini berbasis
nilai (value base). Jadi, kalau
tidak berbasis nilai lawannya adalah berbasis pamrih. Berbasis nilai ->
gotong royong, kebersamaan, berkeadilan, berdemokrasi itu nilai-nilai luhur dan
mulia. Jadi, kita sangat hormat kepada para pendiri bangsa kita yang telah
mencanangkan paham ekonomi Indonesia yang berbasis nilai-nilai yang luhur dan
mulia.
Ayat 2. Artinya, negara tidak lepas tangan
tapi masuk untuk menjamin dan melindungi kepentingan rakyat banyak. Contoh :
PLN, Pertamina.
Ayat 3. Indonesia adalah negara yang kaya
dengan sumber daya alam. Kalau tidak dikuasai oleh negara, bisa digunakan untuk
sebesar-besarnya keuntungan bagi investor.
Ayat 4. Demokrasi ekonomi merupakan
pasangan bagi demokrasi di bidang politik dengan prinsip kebersamaan nilai, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Efisiensi berkeadilan -> Dengan asas kekeluargaan, bukan
berarti kita itu anti efisiensi. Efisiensi itu penting agar ekonomi Indonesia
itu kompetitif dan bisa maju dengan efisiensi yang berkeadilan. Jadi, efisiensi
yang menjadi paham ekonomi Indonesia adalah efisiensi yang berkeadilan tidak
semata-mata efisiensi karena kalau semata-mata efisiensi ini bisa mengorbankan
kepentingan bersama.
Contoh
:
·
impor
sepanjang produk dalam negeri tidak mencukupi.
·
Teknologi
yang kita gunakan adalah teknologi menengah untuk padat karya.
Berkelanjutan -> terus menerus menuju ke arah
kemajuan. Bertumbuh, berkembang secara berkesinambungan menuju ke arah yang
semakin meningkat dan berkualitas, bukan tiap kali kita mengalami krisis-krisis
yang tidak pernah habis.
Berwawasan lingkungan -> peduli lingkungan, tidak
merusak lingkungan. Kita perlu peduli lingkungan karena kita perlu berfikir ke
depan yaitu berfikir kepentingan generasi mendatang, mereka perlu diwarisi alam
yang masih lestari. Jadi, penguasaan lingkungan itu pandangan yang arif dan
bijaksana. Caranya dari perubahan paradigma, dari sumber daya alam yang
melimpah bukan milik generasi sekarang tapi generasi mendatang.
Kemandirian -> kita tidak menggantungkan diri
pada kekuatan yang datang dari luar, tapi lebih mengandalkan kekuatan yang ada
dalam diri kita sendiri, tanpa dimaksud untuk menolak semua kerjasama dengan
luar. Tapi kerjasama dengan luar bukanlah hal utama.
Ayat 5. Sejak Indonesia merdeka hingga saat
ini, negara kita belum punya Undang-Undang yang diamanatkan oleh ayat 5 ini
dari Pasal 33 UUD 1945 yaitu Undang-Undang Pokok-Pokok Perekonomian Indonesia.
Bahkan, DPR RI saat ini belum pernah mengagendakan ini karena kita belum siap
dengan drafnya dan menyangkut banyak kepentingan, daripada timbul pro dan
kontra.
Amandemen
Pasal 33 UUD 1945 terjadi pada Sidang Tahunan MPR ke-4 tahun 2002. Peristiwa
amandemen tersebut terjadi karena sebagian dari masyarakat mulai tidak percaya
akan ketepatan kita memilih paham ekonomi Indonesia yang diamanatkan oleh Pasal
33 UUD 1945.
Dari fakta, kita temui bahwa Sidang MPR untuk mengamandemen
Pasal 33 UUD 1945 berjalan alot, tegang, panas dan cenderung emosional. Jadi,
sidang tersebut betul-betul menguras energi seperti itu. Artinya, jalannya
sidang itu mendebarkan karena nasib bangsa kita dipertaruhkan. Yang terjadi
pada mereka yang terlibat dalam sidang tersebut adalah pertentangan antara dua
kubu yang sama kuatnya, yaitu kubu pro amandemen
(pihak yang ofensif) dan kontra
amandemen (pihak yang defensif).
Alasan
dari pro amandemen :
1.
Mereka
gigih dan bersemangat untuk mengamandemen UUD 1945 pasal 33 alasannya adalah
mereka di era global ini azas kekeluargaan sudah ketinggalan zaman. Yang
dituntut bagi paham ekonomi Indonesia adalah efisiensi agar dengan azas
efisiensi ekonomi Indonesia menjadi kompetitif, mampu eksis di era global.
2.
Mereka
berpendapat apa kelebihan dari azas kekeluargaan waktu itu yang dilakukan Pasal
33, tapi ternyata ekonomi Indonesia juga didera krisis yang berkepanjangan
sehingga terjadilah krisis yang multidimensional. Jadi, azas kekeluargaan bagi
mereka hanyalah omong kosong.
3.
Koperasi
tidak pantas tercantum dalam konstitusi karena dalam kenyataan di lapangan,
koperasi dipenuhi dengan bad news
(berita-berita yang tidak bagus) dan dibantu akhirnya sia-sia tidak ada
wujudnya.
4.
Indonesia
itu aneh karena hanya satu-satunya negara di dunia yang mencantumkan koperasi
dalam konstitusi. Di negara lain, koperasi tergantung dalam undang-undang, tapi
tidak tercantum dalam konstitusi-konstitusi karena konstitusi itu paling
tinggi.
Alasan
dari kontra amandemen :
1.
Jangan
main-main dengan azas kekeluargaan dan jangan mencoba-coba menggantikan azas
kekeluargaan karena azas kekeluargaan adalah azas yang dimiliki oleh bangsa
kita sejak nenek moyang kita dulu. Ini merupakan jati diri atau kepribadian
bangsa kita dan diwariskan oleh para pendiri bangsa kita, bukan untuk
digantikan tapi untuk diperjuangkan agar cita-cita bangsa Indonesia dapat
terwujud.
2.
Memang
negara kita didera krisis, tapi yang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di
negara kita pada waktu itu justru karena azas kekeluargaan tidak dilaksanakan
dengan konsisten dan konsekuen. Jadi, azas kekeluargaan hanya dijadikan sebagai
wacana, yang dilaksanakan adalah azas lain.
3.
Koperasi
masih dipenuhi dengan cerita yang kurang menggembirakan (kurang berhasil) tapi
sebabnya adalah kesalahan dari kebijakan pemerintah yang menggunakan pendekatan
top down, yang membuat koperasi menjadi tergantung pada pemerintah. Artinya,
pemerintah terlalu masuk, mencampuri dan mengintervensi koperasi.
4.
Koperasi
itu bukan aneh, tapi koperasi adalah sesuatu yang khas dari Indonesia.
Itulah
mengapa perdebatan tentang amandemen Pasal 33 UUD 1945 berjalan alot, panas,
tegang dan cenderung emosional. Akhirnya, karena MPR ini harus mengakhiri
sidangnya pada hari-hari tertentu dan tidak boleh gagal karena kalau gagal
rakyat akan gelisah dan akan dibuat khawatir. Supaya MPR ini tidak dicap oleh
rakyat gagal, maka akhirnya ada kompromi (kesepakatan, saling memberi dan
saling menerima) antara pro dan kontra.
Kalau
ayat 1,2, dan 3 tetap otomatis yang menang adalah pihak yang kontra, memang untuk mewujudkannya
tidak mudah. Sedangkan, kalau kata “koperasi” dihapus dalam konstitusi yang
menang adalah pihak yang pro. Kemudian,
ayat 4 adalah titik temu antara pro
dan kontra.
Perbedaan
rumusan Pasal 33 UUD 1945 antara sebelum & sesudah, antara lain:
1.
Babnya
tetap yaitu Bab XIV, tetapi judulnya hanya “Kesejahteraan Sosial”. Sesudah
amandemen, Bab XIV judulnya diubah menjadi “Perekonomian Nasional &
Kesejahteraan Sosial”
2.
Sebelum
amandemen Pasal 33 UUD 1945 terdiri dari 3 ayat saja, sesudah amandemen terdiri
dari 5 ayat.
3.
Sebelum
amandemen ada kata “koperasi” secara eksplisit dalam konstitusi terutama dalam
penjelasan. Sesudah amandemen, tidak ada lagi kata “koperasi” secara eksplisit
dalam Pasal 33.
Sekarang
ini terhadap UUD 1945, ada isu ada 3 kubu :
1.
Kubu
yang ingin kembali kepada rumusan UUD 1945 yang asli karena menganggap
amandemen ini tidak sejalan antara kepala dan badannya.
2.
Kubu
yang menginginkan amandemen jilid 2 karena amandemen jilid 1 dianggap belum
tuntas dan perlu dituntaskan.
3.
Kubu
yang intinya membiarkan apa yang sudah dibuat oleh MPR dengan amandemen ini
kita pegang sebagai konstitusi kita sambil kita lihat pelaksanaannya,
mengevaluasinya dan baru dari evaluasi, kita baru berfikir kembali atau
melanjutkan.
Paham
ekonomi perjuangan bercita-cita untuk menegakkan nilai-nilai yang luhur dan
mulia dalam kehidupan ekonomi sosial bermasyarakat. Ternyata kenyataan di
lapangan, mewujudkan nilai-nilai kehidupan yang mulia dan luhur dalam
pelaksanaannya tidak seperti membalikkan telapak tangan karena banyak masalah
dan tantangan.
Kesimpulan
dari adanya peristiwa amandemen terhadap Pasal 33 UUD 1945 pada tahun 2002 dimana
itu adalah paham ekonomi Indonesia adalah jangan sampai terjadi lagi peristiwa
amandemen terhadap pasal 33 karena dari pengalaman tersebut cukup banyak menguras
energi dan menimbulkan perpecahan. Supaya tidak terjadinya amandemen UUD 1945
pasal 33 sebagai generasi muda harus menjadi ujung tombak untuk ikut serta
mewujudkan dalam kenyataan, karena kalau kenyataan itu tidak terlaksana dengan
baik yaitu dicari-cari kelemahan pasal 33.
Di
samping asas kekeluargaan, sebagai
paham ekonomi Indonesia itu dimiliki oleh bangsa kita sejak dahulu kala itu bukan
tanpa alasan. Jadi, sekarang kita beri alasan yang operasional, karena yang pendahulu
kita itu lebih emosional dan sejak dahulu menurunkan paham tersebut sebagai
warisan. Kemudian, bangsa kita mencantumkan pasal 33 itu dengan alasan, antara
lain :
1.
Di
dunia itu ada paham ekonomi materialisme, di mana dalam paham tersebut ada 2
kubu antara lain paham individualisme (yang kemudian disebut
liberalisme-kapitalisme) dan paham kolektivisme (disebut sosialisme-komunisme).
·
Paham
individualisme itu lebih menekankan kebebasan yang berorientasi atau dibingkai
dengan kepentingan individu. Kalau ini dipilih oleh Indonesia akan menjadi
ajang ketamakan. Artinya, yang kuat mengalahkan yang lemah. Akibatnya,
kesenjangan antara kaya dan miskin akan semakin tajam. Paham ini disebut “jalan
terjal”.
·
Paham
kolektivisme adalah kebalikan dari paham individualisme yaitu meniadakan
kebebasan dengan bingkai kepentingan kolektif (kepentingan yang tidak
berdaulat), berbeda dengan kepentingan bersama. Kalau ini dipilih oleh
Indonesia, maka akan penindasan hak-hak asasi manusia. Artinya, yang kuat
dikorbankan untuk yang lemah. Paham ini disebut “jalan buntu”.
2.
Paham
humanisme (jalan lurus), dibangun dan disusun bersama-sama berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, ada
kebebasan tapi dibingkai dalam kebersamaan. Jadi, dalam ekonomi kita ada aku,
kami dan, kita.
·
Aku
= swasta, yang pelakunya UMKM dan perusahaan-perusahaan besar.
·
Kami
= koperasi.
·
Kita
= perusahaan negara (BUMD/BUMN)
Kalau paham ini dipilih oleh negara
kita, maka ekonomi kita akan menjadi ajang ekonomi yang mau berbagi, tidak
untuk diri sendiri. Ekonomi ini intinya ada value (nilai) karena sering kali
bablas untuk kaya terus (menguasai), tetapi yang benar kekayaan itu harus
dibingkai oleh kebersamaan. Misalnya, memberi perhatian terhadap kesejahteraan
karyawan, bersedia untuk bermitra dalam bisnis, menyisihkan sebagian dana untuk
kepentingan-kepentingan sosial termasuk beasiswa.
Dengan
adanya Pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1, paham kita ini adalah paham
humanisme (asas kekeluargaan) dan orientasinya adalah cita-cita, serta menurut
Mubiarto (Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) motif dari para
pelaku ekonomi di Indonesia yang berdasar asas kekeluargaan yang mau berbagi,
tidak hanya ekonomi saja, melainkan sosial dan moral. Artinya, apa yang kita lakukan itu juga memberikan manfaat
bagi orang lain menjadi tertolong dan merasakan manfaat atas layanan yang
diberikan oleh kita. Berarti dengan ketiga motif tersebut, pelaku bisnis adalah
melakukan kebajikan hidup (penuh dengan kebaikan) melalui ekonomi. Agama apapun
menuntut agar diamalkan dalam bentuk perbuatan baik terhadap orang lain dengan
dasar sila ke-1 Pancasila “Ketuhanan yang Maha Esa”. Inilah yang disebut dengan
“EKONOMI PANCASILA”, dimana cirinya
nanti pelaku ekonominya tidak hanya bukti ekonomi, tapi ada bukti sosial dan
moral. Ekonomi Pancasila bersifat akomodatif, yaitu mempertemukan kepentingan
pribadi dan kepentingan bersama dengan tujuan untuk mencapai cita-cita yaitu
kemakmuran yang adil dan merata.
Dengan
azas kekeluargaan, maka ekonomi Indonesia ada 3 pelaku yaitu pelaku koperasi,
BUMN dan swasta.
·
Koperasi lebih diutamakan karena sesuai
dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Artinya dari segi filosofis, koperasi
itu dituntut untuk memberikan contoh, teladan atau panutan dalam hal
keunggulan, kemanfaatan, kebaikan atas pelaksanaan azas kekeluargaan yang
bercita-cita untuk menegakkan nilai-nilai luhur dan mulia dalam kehidupan
bermasyarakat. Jadi, koperasi dituntut untuk berada di garis terdepan karena
azas kekeluargaan merupakan jati dirinya. Koperasi memiliki karakter yaitu
milik bersama, yang dimana masalahnya yang sama-sama dihadapi oleh anggota.
Jadi, punya cita-cita untuk memecahkan masalah bersama.
Misalnya :
- peternak sapi perah masalahnya
pemasaran dan mendirikan suatu koperasi untuk memecahkan masalah bersama dalam
hal memasarkan.
- tukang becak mendirikan suatu
koperasi agar tidak tertinggal dengan cara bersinergi dalam bentuk wadah
koperasi bagaimana mereka berinovasi untuk memecahkan masalah dan bisa
menciptakan becak desain baru.
·
BUMN
atau BUMD adalah milik negara, orientasinya adalah tujuan. Tujuan dari BUMN adalah
optimalisasi kemanfaaatan aset-aset negara untuk kepentingan kemakmuran rakyat
yang sebanyak-banyaknya. Contoh : PLN, Pertamina.
·
Swasta
milik perorangan, misalnya UMKM dan perusahaan besar. Orientasinya adalah
pamrih untuk mencari keuntungan, tapi tidak untuk diri sendiri melainkan juga
digunakan untuk sosial dan moral. Inilah tujuan dari azas kekeluargaan…
Sayangnya, terhadap tiga pelaku
tersebut (BUMN, koperasi, swasta) sampai saat ini diterpa oleh isu-isu.
·
Isu
koperasi adalah jati diri hanya sebagai wacana. Misalnya hanya tertulis
rumusan-rumusan yang bagus, tapi tidak dilaksanakan atau diimplementasikan di
lapangan. Salah satu jati diri koperasi adalah punya nilai demokrasi, artinya pemegang kekuasaan tertinggi koperasi ada pada
anggota dewan rapat anggota. Jadi, harusnya kalau ini dilaksanakan sesuai
dengan regulasi harusnya setiap tahun harus ada rapat anggota, tapi ternyata di
lapangan banyak koperasi yang tidak pernah menyelenggarakan rapat anggota. Atau
ada rapat anggota, tapi rapatnya hanya sekedar formalitas tapi yang memutuskan
hanya pengurus saja, sedangkan anggota tidak diberi kesempatan untuk
menanggapi, bertanya, dsb.
Ada fenomena di masyarakat, ada 3
macam koperasi :
1) Koperasi merpati : koperasi yang
dimana ada pihak-pihak mendirikan koperasi, motifnya untuk menyongsong bantuan
dari pemerintah, tetapi tidak memiliki orientasi (cita-cita).
2) Koperasi pedati : koperasi yang
jalannya didorong oleh pemodal, dimana pemodalnya hanya memanfaatkan kehadiran
koperasi untuk memperkaya diri.
3) Koperasi sejati : koperasi yang betul-betul
milik bersama dan orientasinya bercita-cita untuk memecahkan bersama.
·
Isu
BUMN adalah inefisiensi, yang banyak BUMN yang dikelola tidak secara
profesional. Sehingga, banyak yang rugi dan terjadi penyelewengan. Dengan
demikian, menjadi beban negara. Seharusnya, BUMN memberikan dividen pada negara
untuk menambah budget untuk membangun negara, bukan pemerintah yang menomboki
BUMN. Oleh karena itu, banyak BUMN yang kemudian diproses menjadi privatisasi.
·
Isu
swasta adalah ketamakan. Dan ketamakan tidak hanya perusahaan besar, tapi usaha
kecil dan menengah. Kalau perusahaan besar suka mencari izin untuk menyuap,
merusak lingkungan, dsb. Sedangkan, usaha kecil dan menengah memalsukan
produk-produk, seperti memberikan formalin, dsb. Itulah yang terkait dengan implementasi
dari azas kekeluargaan yaitu adanya tiga pelaku ekonomi yang berbeda-beda.
Oleh karena itulah, maka
kita perlu mengenal ciri-ciri demokrasi ekonomi :
1.
Memberikan peluang bagi beragam pelaku
ekonomi yang memiliki karakter yang berbeda (Koperasi, BUMN/BUMD, Swasta
terdiri Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar).
Artinya, di
negara kita ada kebebasan. Boleh memilih salah satu dari tiga pelaku.
2.
Hubungan antara ketiga pelaku ekonomi
bersifat kemitraan dengan prinsip kesetaraan, semangat kerja sama, saling
menguntungkan (win-win
solution) dan otonomi.
Kemitraan
adalah implementasi dari ekonomi yang mau berbagi.
3.
Daulat ekonomi bukan di tangan pasar
tetapi di tangan
rakyat, artinya kebijakan ekonomi nasional berbasis pada kepentingan
rakyat banyak.
Jadi, daulat ekonomi kita bukan di
tangan pasar karena kalau di tangan pasar yang dimenangkan adalah yang kuat.
4.
Penentuan harga tidak dilakukan melalui
mekanisme pasar
bebas melainkan melalui mekanisme pasar terkelola.
Jadi, kita
bukan mendewa-dewakan pasar bebas memang ada kebebasan, tapi kebebasan yang
dibingkai dalam kepentingan bersama.
Demokrasi ekonomi merupakan perekat
atau pasangan dari demokrasi politik. Demokrasi politik tidak akan bisa membawa
pencapaian tujuan kemerdekaan untuk mewujudkan kemakmuran yang adil dan merata
tanpa dilengkapi dengan demokrasi ekonomi. Demikian juga tanpa demokrasi
politik, demokrasi ekonomi ini juga tidak akan punya makna bagi perjuangan
bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu tercapainya
kemakmuran yang adil dan merata.
Jadi, amanat Pasal 33 UUD 1945 ini merupakan
gerakan pendidikan (educational movement)
karena ini proses yang harus diinternalisasikan dan disosialisasikan pada
warga, baru kalau warga sudah memahami, terdidik dan menyadari lalu outputnya
ekonomi.
Apa artinya bahwa Pasal 33 UUD 1945
itu gerakan pendidikan di bidang ekonomi?
1.
Gerakan yang mencita-citakan
penegakan nilai-nilai yang luhur dan mulia dalam kehidupan ekonomi sosial
masyarakat.
Jadi, suatu
gerakan (movement) merupakan suatu kesadaran
yang masif dari masyarakat yang bukan dari atas, tetapi dari bawah dalam rangka
ikut serta memeriahkan gerakan dan berusaha agar gerakan tersebut berhasil.
2.
Gerakan yang membutuhkan dukungan
dari semua lapisan masyarakat tanpa kecuali.
Tanpa kecuali khususnya generasi muda
karena yang mengamanatkan adalah UUD, siapapun WNI harus mendukung.
3.
Sosialisasi dan internalisasi Gerakan
dilaksanakan melalui edukasi yang bersifat dialogis, interaktif dan partisipatif
dengan pendekatan dari bawah ke atas (bottom
up)
Intinya,
menimbulkan kesadaran dan keterpaksaan dengan pendekatan dari bawah ke atas.
Sehubungan dengan azas kekeluargaan,
maka muncul konsep tentang tanggung jawab sosial dunia bisnis atau usaha. Jadi,
intinya ekonomi kita menjadi kancah ekonomi yang mau berbagi. Dengan demikian,
ekonomi Indonesia kental dengan dimensi sosialnya terutama kalangan dunia
bisnis. Sehubungan dengan tanggung jawab sosial dunia usaha ini, maka dimensi
tanggungjawab sosial yang tertinggi adalah koperasi
karena orientasi berdirinya cita-cita memecahkan masalah bersama dengan para
anggotanya dan tindakan azas kekeluargaan itu menjadi jati dirinya. Berikutnya,
yang menjadi tanggungjawab sosial di bawah koperasi adalah BUMN dan di bawahnya lagi adalah swasta. Inilah yang sebaiknya nanti menjadi embrio materi pokok dari
isi UU Pokok-Pokok Perekonomian Nasional, ini tercermin dari karakter
bisnisnya.
Karakter bisnis koperasi adalah
berwatak sosial. Makna dari berwatak sosial adalah bisnis koperasi yang
diutamakan adalah memberikan layanan yang bermanfaat dan dari layanan tersebut
koperasi mendapatkan keuntungan supaya bisa berkelanjutan dalam memberikan
layanan.
Karakter bisnis BUMN adalah bernuansa
sosial. Makna dari bernuansa sosial adalah mencari keuntungan yang diimbangi
dengan kewajiban memberikan layanan.
Karakter bisnis swasta adalah
berkepedulian sosial. Makna dari berkepedulian sosial adalah mencari keuntungan
yang disertai dengan memenuhi kebutuhan
memberikan layanan. Selain itu, swasta layanannya kemampuan bersaing.
Yang merancang pemikiran tersebut
adalah para pendiri bangsa kita dan menjadi tanggungjawab kita untuk kita
jabarkan.
Kalau masing-masing pelaku ekonomi
koperasi bisa mewujudkan bisnis berwatak sosial, BUMN bisa mewujudkan
pelaksanaan dari bernuansa sosial dan swasta bisa mewujudkan pelaksanaan dari
berkepedulian sosial, maka ketiga pelaku ekonomi akan punya peran dalam tiga
hal ini, yaitu berperan memberantas kemiskinan, menanggulangi pengangguran, dan
menciptakan integrasi sosial. Jadi, artinya sepak terjang dari semua pelaku
ekonomi koperasi, BUMN, dan swasta perilakunya menebar kebajikan, tidak hanya
ekonomi, tetapi sosial dan moral.
Yang membuat suatu negara menjadi
maju, makmur dan sejahtera adalah dunia usaha, tetapi dunia usaha bisa menjadi
faktor memajukan bangsa tidak bisa lepas dari dunia pemerintahan, yang membuat
dunia pemerintahan bisa bersinergi dengan dunia usaha tidak lain soal
manajemen, karena manajemennya baik pemerintah maupun dunia usaha menjadi
kekuatan bangsa tidak lain karena faktor SDM, sedangkan SDM bisa mendukung
semua kekuatan bangsa itu tidak lain karena faktor pendidikan.
Peran pemerintah dalam ekonomi
Indonesia cukup besar, strategis dan menentukan. Tapi, tidak berarti
menghilangkan kebebasan karena di dalam konstituen itu ada kebebasan tapi
dibingkai dengan kebersamaan.
1. Koperasi,
peran pemerintah di sini adalah membina
(mengedukasi masyarakat), karena :
a.
Butuhnya koperasi terhadap pemerintah adalah komunitas koperasi merupakan
kalangan masyarakat yang base road
(wong cilik) artinya serba punya keterbatasan. Orang yang punya keterbatasan
mempunyai cita-cita yang tinggi, dia ingin bebas dari segala keterbatasan
melalui kerjasama di antara mereka. Karena serba keterbatasan, maka yang harus
memberi jalan kemudahan agar orang yang terbatas sumber daya manusia itu bisa
mewujudkan apa yang menjadi cita-citanya menjadi tanggungjawab pemerintah
dengan memberdayakan mereka lewat bimbingan atau pendampingan agar cita-cita
itu bisa diwujudkan. Tanpa dukungan dari pemerintah, mereka hanya
berangan-angan saja.
b.
Butuhnya pemerintah terhadap koperasi adalah pemerintah berkepentingan
untuk menjadikan koperasi sebagai mitra dalam hal melaksanakan program untuk
mensejahterakan masyarakat. Artinya, untuk keperluan tersebut pemerintah tidak
sendiri bekerja, tetapi masyarakat sendiri mampu secara mandiri sehingga
meringankan beban dari pemerintah.
Wujudnya atau bentuknya pembinaan
adalah memberi pelatihan, fasilitas, modal, pendampingan, mengikutsertakan
dalam pameran-pameran bisnis.
2. BUMN, peran
pemerintah di sini adalah mengendalikan,
tidak lain BUMN adalah milik negara agar jalannya bisnis milik negara
betul-betul untuk menjamin kepentingan publik agar kepentingan umum betul-betul
bisa terjamin keberadaannya untuk mendukung agar tujuan optimalisasi aset-aset
milik negara untuk kepentingan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya bisa
diwujudkan. Jadi, BUMN adalah perpanjangan tangan pemerintah di bidang ekonomi.
Wujudnya mengendalikan adalah menempatkan orang-orang pemerintah menjadi
anggota dewan komisaris karena dewan komisaris adalah atasan dari dewan
direktur orang profesional. Orang dewan komisaris berasal dari kementerian
terkait, contohnya dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
3. Swasta, peran
pemerintah di sini adalah mengawasi supaya
potensi tamak itu bisa ditangkal. Karena dalam praktek, ternyata ketamakan
masih merajalela di kalangan swasta, baik memalsu dokumen, memeras buruh, dan
sebagainya. Ketamakan yang menjadi karakter dasar yang potensial kalau tidak
ditangkal ekonomi kita bisa dirusak olehnya dan kesenjangan antara kaya dan
miskin semakin terjal. Bentuknya pengawasan terhadap karyawan supaya tidak
terjadi penindasan. Oleh karena itu, dibuatlah aturan tentang upah minimum
regional (UMR) supaya kesejahteraan karyawan diperhatikan. Bentuk yang lain
adalah pengawasan dalam hal pembuangan limbah produksi serta proses produksi
makanan yang harus higienis.
Postur SDM yang memang dituntut
terutama di kalangan generasi muda harus postur SDM yang unggul. Unggul dalam
arti :
1. Sosok, sebagai
generasi muda atau penerus kita harus mempunyai integritas terutama soal kejujuran (moral), komitmen terhadap apa yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945
khususnya tentang paham humanisme yang berdasar atas azas kekeluargaan yang
dimana paham ekonomi kita adalah paham ekonomi yang mau berbagi, serta
mempunyai kapabilitas (kemampuan)
dalam mengimplementasikan azas kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Perilaku, selalu
bersikap positif terutama azas
kekeluargaan, paham ekonomi yang mau berbagi merupakan cita-cita bangsa dengan
ikut berperan aktif dalam menyikapinya, berpikir
konstruktif tidak berpikir destruktif intinya kita ingin menjadi kekuatan
dengan kita ikut berpikir apa yang bisa dibuat untuk ikut mewujudkannya, serta bertindak produktif mulai hal-hal yang
kecil sampai besar dengan memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang
bermanfaat untuk mewujudkan paham ekonomi berdasar azas kekeluargaan di
tengah-tengah kehidupan masyarakat.
3.
Interaksi atau komunikasi, pastilah kita di dalam kenyataan di tengah-tengah
masyarakat tidaklah kita berjuang, berbuat dan bergerak sendiri tapi pasti
melalui kerjasama dengan pihak lain. Oleh karena itu, dalam rangka sinergi
antara kita dengan pihak lain maka dalam berinteraksi kita harus siap untuk
menjadikan orang lain sebagai lawan
bicara, artinya jangan kita selalu berharap orang lain itu seide atau
segagasan dengan kita melainkan harus siap menerima pendapat orang lain.
Kemudian, anggaplah orang lain yang kita ajak kerjasama walaupun punya pendapat
yang berbeda sebagai teman untuk
mengajak berpikir guna mencari solusi. Pada dasarnya, demokrasi atau
kebebasan mengemukakan pendapat itu di sini. Dan dengan demikian, teman
berpikir kita nanti akan menjadi mitra
bertindak.
Cara pandang kita janganlah kita menjadi seorang idealis karena idealis itu tanpa masa depan, contohnya menolak globalisasi dengan alasan nasionalisme, kemandirian, dan sebagainya itu akan merugikan perekonomian Indonesia. Tetapi, jangan juga menjadi seorang yang pragmatis karena merusak masa depan, seperti menerima globalisasi secara total atau sepenuhnya akhirnya ekonomi nasional akan terpinggirkan dan ekonomi kita didominasi oleh ekonomi asing, sehingga kesenjangan antara kaya dan miskin akan semakin tajam. Tapi, jadilah seseorang yang realis idealis adalah seorang yang menyongsong masa depan, dengan menerima globalisasi tetapi dimanage dengan sikap mengoptimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian agar dengan realis idealis tersebut kita akan menjadi kekuatan bangsa dan bukan beban bangsa.
Komentar
Posting Komentar