Langsung ke konten utama

PETA ISU DAN MASALAH EKONOMI

Oleh : Prof. Dr. J.G. Nirbito


Peta isu ekonomi berbentuk spiral. Isu adalah fenomena atau peristiwa yang di dalamnya ada unsur pro dan kontranya. Oleh karena itu, terhadap isu itu perlu kita klarifikasi agar ada jalan keluar atas adanya isu yang mereba di tengah-tengah masyarakat.

Ada 3 macam isu ekonomi, antara lain :
1.      Universal, adalah ekonomi yang hampa nilai (tamak). Jadi, intinya globalisasi ini membawa paham yang bebas tetapi mengandung ketamakan.
2.      Sentral, adalah isu globalisasi dimana batas-batas ekonomi satu negara dengan negara lain itu aliran-aliran sumber daya sudah tanpa batas dan lalu lintas perekonomiannya terbuka.
3.      Khusus untuk Indonesia adalah isu mutakhir. Isu mutakhir, antara lain :
-          Undang-Undang Pokok Perekonomian Nasional, yang padahal merupakan anak kandung dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tetapi hingga saat ini kita masih belum siap untuk membicarakan maupun membahas UU tersebut dan belum juga memiliki draftnya.
-          Pemberdayaan ekonomi rakyat, yang dalam kaitannya agar ekonomi negara kita lebih adil dan imbang antar peran ekonomi rakyat dan peran ekonomi korporasi.
-          Neoliberal, dianggap apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan membuka diri mengundang investor-investor asing itu dianggap memasuki era kebebasan (neoliberalisme).
-          Privatisasi, dengan menjadikan BUMN sebagai miliknya swasta dalam menjual saham-saham karena seringkali BUMN dianggap tidak efisien.
-          Perilaku dunia usaha yang cenderung tamak.
-          Pasar tradisional vs pasar modern.
-          Redenominasi rupiah (sudah tidak muncul lagi) yang dimana menyederhanakan rupiah lebih kecil.
-          Taksi online.
-          Reklamasi pantai-pantai.
-          Sertifikasi tanah, yang berguna untuk jaminan kalau mengajukan pinjaman di bank bagi masyarakat menengah ke bawah agar masyarakat tersebut memiliki modal yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan kegiatan usahanya baik di bidang kuliner, jasa, dan sebagainya.
-          Hutang negara Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

A . STATUS WARGA NEGARA INDONESIA Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :    1. Penduduk dan bukan penduduk   2. Warga negara dan bukan warga negara        Perbedaan antara penduduk dan warga negara         Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. PASAL 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa : 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Maksudnya adalah warga  negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang. 2. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat  tinggal di Indonesia.            3.Hal-hal mengenai warga negara dan ...

Permasalahan Sosial

HAKEKAT PERMASALAHAN SOSIAL 1. Arnold Rose : permasalahan sosial adalah pemikiran behaviorisme sosial lebih kearah individu yang diamati melalui proses interaksi dan komunikasi. 2. Raabaan Selznick : permasalahan sosial adalah perilaku yang menyimpang/pemahaman aturan-aturan yang bersifat kaku antara ilmu dengan hukum.  3. Richard dan Ricard : permasalahan sosial adalah pola perilaku dan kondisi yang tidak diinginkan dan tidak dapat diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat. 4. Soerjono Soekanto : permasalahan sosial adalah masalah yang tumbuh karena suatu masalah dalam lingkungan masyarakat sosial.  DUA ELEMEN PERMASALAHAN SOSIAL 1. Objektif : terdiri dari norma; nama, peristiwa, kejadian; latar. 2. Subjektif : terdiri dari masyarakat, individu, kelompok, pemerintah. TINJAUAN TEORI 1. Fungsional : teori komunikasi yang masuk dalam masalah kelompok. a. Patologi Sosial : ilmu gejala sosial yang bertentangan dengan norma labaikan. Contoh : Pada saa...

JENIS-JENIS PENDAPAT AKUNTAN

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011 (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu: 1.     Pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unqualified opinion ) 2.     Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified opinion with explanatory language ) 3.     Pendapat wajar dengan pengecualian ( Qualified opinion ) 4.     Pendapat tidak wajar ( Adverse opinion ) 5.     Pernyataan tidak memberikan pendapat ( Disclaimer opinion ) 1.1    Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam standar professional akuntan publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian ( audit evidence ) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalah...