Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31
Maret 2011 (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu:
1.
Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified opinion)
2.
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa
penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified opinion with explanatory
language)
3.
Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified opinion)
4.
Pendapat tidak wajar (Adverse opinion)
5.
Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer opinion)
1.1 Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
Jika auditor
telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditentukan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam standar professional
akuntan publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk
mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas
penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar
tanpa pengecualian.
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai
dengan SAK/ETAP/IFRS.
1.2 Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa
Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Bentuk Baku
Pendapat ini
diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf
penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak
mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
Keadaan tersebut meliputi:
a.
Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan
auditor independen lain.
b.
Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak
menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan
menyimpang dari suatu standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
c.
Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula
menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup
entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan
bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan
pengungkapan mengenai hal itu telah memadai.
d.
Di antara dua periode akuntansi terdapat suatu
perubahan material dalam penggunaan standar akuntansi atau dalam metode penerapannya.
e.
Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan
audit atas laporan keuangan komparatif.
f.
Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan
oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak direview.
g.
Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia-Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang
penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut,
dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi
tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah
informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan
tersebut.
h. Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi
laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan.
1.3 Pendapat Wajar dengan Pengecualian
Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat wajar
dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan
SAK/ETAP/IFRS, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang
dikecualikan. Pendapat ini dinyatakan bilamana:
a.
Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya
pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan
bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia
berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
b.
Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa
laporan keuangan berisi penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, yang berdampak
material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
c.
Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau
lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia harus
juga mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan
di dalam paragraf pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi
kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau
dengan pengecualian untuk. Frasa seperti tergantung atas atau dengan penjelasan
berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuat oleh karena
itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan
merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata-kata seperti disajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan Catatan 1
mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya
harus dihindari.
1.4 Pendapat Tidak Wajar
Suatu pendapat
tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan
SAK/ETAP/IFRS. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan auditor,
laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan
SAK/ETAP/IFRS.
Apabila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan
dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya (a) semua
alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dan (b) dampak utama hal yang
menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi keuangan, hasil
usaha, perubahan ekuitas dan arus kas, jika secara praktis untuk dilaksanakan.
Jika dampak tersebut tidak dapat ditentukan secara beralasan, laporan audit
harus menyatakan hal itu.
1.5 Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
- Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataannya tersebut.
- Pernyataan tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa terdapat penyimpangan material dari SAK/ETAP/IFRS. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan pembatasan lingkup audit, auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan substantif yang mendukung pernyataannya tersebut. Ia harus menyatakan bahwa lingkup auditnya tidak memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor tidak harus menunjukkan prosedur yang dilaksanakan dan tidak harus menjelaskan karakteristik auditnya dalam suatu paragraf (yaitu, paragraf lingkup audit dalam laporan auditor bentuk baku). Jika auditor menjelaskan bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, tindakan ini dapat mengakibatkan kaburnya pernyataan tidak memberikan pendapat. Sebagai tambahan, ia harus menjelaskan keberatan lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan SAK/ETAP/IFRS.
Komentar
Posting Komentar