Langsung ke konten utama

Guru Penggerak Ciptakan Suasana Merdeka Belajar


GURU harus makin berinovasi. Bebas berkreasi dalam mengajar. Guru harus mengutamakan kebutuhan siswa dan pembelajaran. Dengan begitu, akan terwujud kemerdekaan belajar. Berikut wawancara wartawan Jawa Pos Agas Putra Hartanto bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada hari Selasa, 26 November 2019.

Isi pidato Anda soal guru belakangan menjadi viral. Apa maksud dan tujuan pidato yang Anda sampaikan?
Hari Guru Nasional itu suatu hari yang sangat bermakna. Sebab, tak ada artinya apa pun reformasi pendidikan tanpa pergerakan guru. Ada dua poin penting. Kesatu adalah merdeka belajar; kedua adalah guru penggerak.
Banyak orang yang mengira bahwa reformasi dan peningkatan kualitas pendidikan itu suatu hal yang dilakukan pemerintah saja atau berdasar kurikulum saja, kebijakan maupun anggaran. Saya di sini untuk bilang bahwa dampaknya sangat kecil dibanding ini menjadi gerakan. Gerakan di tiap-tiap sekolah. Gerakan untuk yang namanya guru penggerak.

Apa itu maksudnya merdeka belajar?
Unit pendidikan, yaitu sekolah, guru, dan murid, punya kebebasan. Kebebasan untuk berinovasi, kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif. Memberikan ruang inovasi kepada para guru. Saya sadar bahwa tidak bisa hanya meminta atau mengajak para guru melakukan itu. Ini adalah pekerjaan rumah besar Kemendikbud dan juga dinas pendidikan di daerah.

Lalu apa yang dimaksud guru penggerak?
Guru penggerak ini beda dengan yang lain. Dan saya yakin di semua unit pendidikan, baik di sekolah maupun universitas, ada itu paling tidak satu guru penggerak. Guru penggerak itu guru yang mengutamakan muridnya dan pembelajaran dari apa pun. Dari karirnya pun. Guru yang akan mengambil tindakan-tindakan tanpa disuruh, tanpa diperintah untuk melakukan yang terbaik bagi muridnya. Itu guru penggerak. Bahkan, ada yang namanya orang tua penggerak. Itu juga falsafahnya sama. Yang terbaik untuk anak.

Bagaimana pemerintah itu bisa membantu memerdekakan para guru penggerak?
Guru penggerak diharapkan mampu melakukan berbagai macam inovasi. Dan ingat, tidak semua inovasi itu harus sukses. Itu kuncinya. Banyak dari inovasi yang banyak kita coba mungkin tidak terlalu berhasil, tapi terus mencoba apa yang pas untuk sekolah untuk lingkungan kita. Nah, itulah yang harus pemerintah perhatikan dan dukung.

Berapa guru penggerak yang nanti dibentuk?
Saya belum tahu jumlahnya, tergantung ada berapa sekolah atau daerah yang siap maju dan bergerak ya. Paling tidak kalau di sekolah ada satu harapannya. Dengan estimasi misal minimal jumlah sekolah 250 ribu. Kalau bisa didapatkan lima tahun ke depan. Tapi, ini tidak akan cepat. Mereka harus menyadari dulu apa sih peran penggerak dan kita harus membantu mereka.
Kedua, dari sisi regulasi dan birokrasi harus kita bantu juga. Pekerjaan rumah kami itu banyak. Apa saja aturan regulasi dan kebijakan yang mungkin menghambat guru untuk memberikan inovasi dan ruang gerak akan kami pangkas. (*/c9/agm)

Sumber : Jawa Pos, Edisi Rabu, 27 November 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAJAS

Majas adalah bahasa yang bergaya memiliki makna yang bersifat konotatif. Perpaduan kosakata muncul dan memakai perlambang-lambang dengan hasil pembagian. Contoh majas dan jenis majas yang produktif : 1. Majas Metafora : perbandingan kata tanpa pembanding Contoh kalimat : a). Telinga memerah mendengar sindiran Bu Maria. b). Dia dikenal sebagai bunga desa . c). Rumah itu habis dilalap si jago merah . 2. Majas Simile : perbandingan dengan kata pembanding. Contoh kalimat : a). Wajah keduanya bagai pinang di belah dua. b). Senyumannya se cerah mentari pagi. 3. Majas Personifikasi : memakaikan kelakuan manusia pada non manusia. Contoh kalimat : a). Nyiur melambai di tepi pantai. b). Jantungku melompat saat bertemu dia.  c). Rumah itu habis dilalap si jago merah. 4. Majas Hiperbola : berlebihan sampai menyalahi logika. Contoh kalimat : a). Jantungku copot karena teriakannya yang keras. b). Setelah berlari sepuluh kali lapangan olahraga, n

JENIS-JENIS PENDAPAT AKUNTAN

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011 (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu: 1.     Pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unqualified opinion ) 2.     Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified opinion with explanatory language ) 3.     Pendapat wajar dengan pengecualian ( Qualified opinion ) 4.     Pendapat tidak wajar ( Adverse opinion ) 5.     Pernyataan tidak memberikan pendapat ( Disclaimer opinion ) 1.1    Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam standar professional akuntan publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian ( audit evidence ) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka auditor dapat memberikan pend

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

A . STATUS WARGA NEGARA INDONESIA Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :    1. Penduduk dan bukan penduduk   2. Warga negara dan bukan warga negara        Perbedaan antara penduduk dan warga negara         Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. PASAL 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa : 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Maksudnya adalah warga  negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang. 2. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat  tinggal di Indonesia.            3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.             Maksudnya adalah ada ketentuan-ketentuan khusus untuk bertempat tinggal di Indonesia.