Langsung ke konten utama

Kementerian Negara

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pada Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, ada 34 kementerian dengan 4 kementerian koordinator. Kementerian-kementerian tersebut adalah:
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
    • Kementerian Dalam Negeri
    • Kementerian Luar Negeri
    • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
    • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Kementerian Keuangan
    • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    • Kementerian Perindustrian
    • Kementerian Perdagangan
    • Kementerian Pertanian
    • Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
    • Kementerian Perhubungan
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan
    • Kementerian Tenaga Kerja
    • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Kementerian Kesehatan
    • Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Kementerian Sosial
    • Kementerian Agama
    • Kementerian Pariwisata
    • Kementerian Komunikasi dan Informatika
    • Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
    • Kementerian Sekretariat Negara
    • Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
    • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    • Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
    • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
    • Kementerian Pemuda dan Olahraga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
  • Kementerian koordinator, terdiri atas:
    • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
    • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
    • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
    • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAJAS

Majas adalah bahasa yang bergaya memiliki makna yang bersifat konotatif. Perpaduan kosakata muncul dan memakai perlambang-lambang dengan hasil pembagian. Contoh majas dan jenis majas yang produktif : 1. Majas Metafora : perbandingan kata tanpa pembanding Contoh kalimat : a). Telinga memerah mendengar sindiran Bu Maria. b). Dia dikenal sebagai bunga desa . c). Rumah itu habis dilalap si jago merah . 2. Majas Simile : perbandingan dengan kata pembanding. Contoh kalimat : a). Wajah keduanya bagai pinang di belah dua. b). Senyumannya se cerah mentari pagi. 3. Majas Personifikasi : memakaikan kelakuan manusia pada non manusia. Contoh kalimat : a). Nyiur melambai di tepi pantai. b). Jantungku melompat saat bertemu dia.  c). Rumah itu habis dilalap si jago merah. 4. Majas Hiperbola : berlebihan sampai menyalahi logika. Contoh kalimat : a). Jantungku copot karena teriakannya yang keras. b). Setelah berlari sepuluh kali lapangan olahraga, n

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

A . STATUS WARGA NEGARA INDONESIA Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :    1. Penduduk dan bukan penduduk   2. Warga negara dan bukan warga negara        Perbedaan antara penduduk dan warga negara         Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. PASAL 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa : 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Maksudnya adalah warga  negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang. 2. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat  tinggal di Indonesia.            3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.             Maksudnya adalah ada ketentuan-ketentuan khusus untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

JENIS-JENIS PENDAPAT AKUNTAN

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011 (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu: 1.     Pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unqualified opinion ) 2.     Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified opinion with explanatory language ) 3.     Pendapat wajar dengan pengecualian ( Qualified opinion ) 4.     Pendapat tidak wajar ( Adverse opinion ) 5.     Pernyataan tidak memberikan pendapat ( Disclaimer opinion ) 1.1    Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam standar professional akuntan publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian ( audit evidence ) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka auditor dapat memberikan pend