Langsung ke konten utama

Menunda

Menunda merupakan kebiasaan jelek yang sering dilakukan oleh banyak orang, sehingga mereka menuai berbagai petaka. Ini merupakan salah satu hal yang paling menghambat perkembangan manusia untuk meraih keberhasilan. Berhasilnya seseorang sangat ditentukan dengan sebuah usaha tanpa menunda-nunda. Oleh sebab itu jangan pernah berkata "tunggu", "masih ada waktu", "waktu masih panjang". Terkadang kesempatan hanya datang hanya sekali, oleh sebab itu pergunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Sebab musabab penundaan adalah karena keragu-raguan, berpikir negatif, kesibukan, kemalasan, kuatir, gelisah, dan stress.

Ada 2 macam alasan mengapa orang menunda :
1. Penundaan yang positif 
- Karena skala prioritas : mendahulukan yang lebih penting.
- Karena musibah : sehingga menunda apa yang menjadi sasaran.

2. Penundaan yang negatif
Sebenarnya dapat segera dikerjakan, tetapi tidak dilakukan.

Bahaya menunda :
1. Merupakan halangan besar untuk merealisasikan impian kita.
2. Kehilangan kesempatan.
3. Penyesalan.
4. Menuai petaka.

Beberapa nasehat Firman Tuhan yang berhubungan dengan penundaan adalah sebagai berikut :
1. Jangan malas (Amsal 24 : 30-34)
2. Jangan menunda berbuat baik (Amsal 3 : 27)
3. Jangan menunda nazar (Pengkhotbah 5 : 3)
Nazar adalah sebuah ikrar atau janji di hadapan Tuhan yang harus ditepati dan jangan sampai menunda-nundanya.
4. Jangan menunda dalam berjanji (Mazmur 15 : 4)
5. Jangan menunda dalam melakukan Firman Tuhan (Kejadian 6 : 22)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAJAS

Majas adalah bahasa yang bergaya memiliki makna yang bersifat konotatif. Perpaduan kosakata muncul dan memakai perlambang-lambang dengan hasil pembagian. Contoh majas dan jenis majas yang produktif : 1. Majas Metafora : perbandingan kata tanpa pembanding Contoh kalimat : a). Telinga memerah mendengar sindiran Bu Maria. b). Dia dikenal sebagai bunga desa . c). Rumah itu habis dilalap si jago merah . 2. Majas Simile : perbandingan dengan kata pembanding. Contoh kalimat : a). Wajah keduanya bagai pinang di belah dua. b). Senyumannya se cerah mentari pagi. 3. Majas Personifikasi : memakaikan kelakuan manusia pada non manusia. Contoh kalimat : a). Nyiur melambai di tepi pantai. b). Jantungku melompat saat bertemu dia.  c). Rumah itu habis dilalap si jago merah. 4. Majas Hiperbola : berlebihan sampai menyalahi logika. Contoh kalimat : a). Jantungku copot karena teriakannya yang keras. b). Setelah berlari sepuluh kali lapangan olahraga, n

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

A . STATUS WARGA NEGARA INDONESIA Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :    1. Penduduk dan bukan penduduk   2. Warga negara dan bukan warga negara        Perbedaan antara penduduk dan warga negara         Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. PASAL 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa : 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Maksudnya adalah warga  negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang. 2. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat  tinggal di Indonesia.            3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.             Maksudnya adalah ada ketentuan-ketentuan khusus untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

JENIS-JENIS PENDAPAT AKUNTAN

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011 (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu: 1.     Pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unqualified opinion ) 2.     Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified opinion with explanatory language ) 3.     Pendapat wajar dengan pengecualian ( Qualified opinion ) 4.     Pendapat tidak wajar ( Adverse opinion ) 5.     Pernyataan tidak memberikan pendapat ( Disclaimer opinion ) 1.1    Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam standar professional akuntan publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian ( audit evidence ) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka auditor dapat memberikan pend