FUNGSI
POKOK PANCASILA
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
· Dasar (fondasi) berdirinya Negara Republik
Indonesia terlihat dalam Pembukaan UUD 1945.
· Dasar untuk mengatur pemerintahan negara
(Batang Tubuh UUD 1945)
· Dasar hubungan antara negara dan warga negara.
· Sebagai dasar negara, Pancasila bersifat
mengikat dan memaksa dan ada sanksi hukum.
2. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
· Pancasila dijadikan pedoman hidup,
petunjuk arah semua kegiatan hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
· Setiap tingkah laku manusia, Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila & tidak
boleh bertentangan dengan norma-norma agama, kesusilaan, sopan santun dan norma
hukum yang berlaku.
· Sebagai pandangan hidup, Pancasila
bersifat mengikat tetapi tidak memaksa. Artinya, tidak dikenakan sanksi hukum,
melainkan sanksi sosial.
Komentar
Posting Komentar