Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yang berarti setelah melunaskan pajak yang terutang, maka kewajiban pajak telah selesai. Penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak perlu digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final diatur dalam: PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 19. Beberapa penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final menurut ketentuan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah: Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro. Bunga/diskonto obligasi. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota wajib pajak Orang Pribadi. Sewa tanah dan/atau bangunan. Pengalihan hak atas tanah/bangunan. Transaksi penjualan saham. Hadiah Undian. Jasa Konstruksi. Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. Dividen yang diterima/dipe...
Era modern seperti sekarang kita sangat memerlukan ilmu karena ilmu itu tak pernah bisa dibeli, harganya tak ternilai. Apabila di dunia tak ada ilmu, maka akan mempengaruhi masa depan.