Langsung ke konten utama

MENGENAL JALUR PEREKONOMIAN INDONESIA


Di negara Indonesia, ada dua jalur ekonomi yaitu ekonomi rakyat dan ekonomi korporasi.
1) Ekonomi rakyat : pelakunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah usaha mikro kecil dan menengah yang jumlahnya lebih besar (95% dari pelaku bisnis di Indonesia) dan koperasi.

2) Ekonomi korporasi (ekonomi besar) : pelakunya adalah BUMN, BUMD dan pihak swasta yang umumnya sudah membentuk PT (Tbk.)

Dua pelaku ekonomi di Indonesia tersebut ibaratnya satu mata uang dua sisi, yakni ekonomi rakyat dan ekonomi korporasi sehingga menjadi satu kesatuan.

Peran perilaku perekonomian Indonesia, antara lain :
  •  Membuka lapangan pekerjaan.
  •  Memperoleh pendapatan.
  •  Pajak.
  •  Meningkatkan anggaran bagi Pemerintah.

Kesimpulan mengenai ekonomi Indonesia dengan adanya dua jalur tersebut adalah dimana dua jalur tersebut dampak perekonomian Indonesia sedikit merupakan salah satu ataupun beberapa upaya untuk menunjang bangkitnya perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, semua dilandasi dari rakyat kecil lalu ke rakyat besar kalau dari rakyat kecil sudah mengalami perkembangan yang pesat pastinya perekonomian Indonesia akan naik secara signifikan.

Misi dari jalur :
1) Ekonomi rakyat : mewujudkan keadilan dalam membuka usaha dan meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat kecil.

2) Ekonomi korporasi : untuk menumbuhkan ekonomi Indonesia cepat dan tinggi di satu pihak tapi diimbangi pemerataan dan keadilan (pertumbuhan yang berkualitas).

Sikap pemerintah terhadap kedua jalur ekonomi tersebut :
1) Jalur ekonomi rakyat -> pemerintah perlu peduli lewat program pembinaan (pelatihan, bantuan modal, mengikutkan mereka di berbagai pameran/promosi baik dalam negeri maupun luar negeri), karena jalur ekonomi rakyat memiliki keterbatasan sumber daya yang dia miliki. Keterbatasan sumber daya yang dimaksud adalah sumber daya manusia yang berjiwa entrepreneur yang mempunyai kekuatan untuk bertahan dan mengembangkan usahanya. Jadi, harus ada inovasi-inovasi kepada mereka agar tidak berpuas diri dengan usaha tersebut.

2) Jalur ekonomi korporasi -> pemerintah memberikan kemudahan dalam perizinan untuk berinvestasi (yang harus berubah adalah birokrasi) dan butuh hadir di Indonesia lewat program fasilitasi berupa pembangunan infrastruktur (jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara), serta harus ada insentif-insentif di bidang perpajakan, karena pemerintah dapat mandat dari rakyat untuk memerintah dan punya kuasa.

Kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam melaksanakan kedua program tersebut :
1) PROGRAM PEMBINAAN (jalur ekonomi rakyat)
  • Belum adanya keharmonisan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehubungan dengan era otonomi daerah dan tumbangnya Orde Baru. Ada kecenderungan sikap pemerintah pusat setengah hati di satu pihak dalam memberikan otonomi sedangkan di lain pihak pemerintah daerah cenderung tinggi hati, sehingga terjadi kesenjangan. Seharusnya, pemerintah pusat sepenuh hati sedangkan pemerintah daerah rendah hati. Padahal sebenarnya otonomi daerah dalam bingkai NKRI, bukan federal.
  • Lemahnya koordinasi antara instansi yang terkait. Instansi pemerintah pusat yang dimaksud adalah kementerian-kementerian, masih tingginya ego sektoral (kurang membangun adanya kerjasama antar instansi terkait), misalnya UMKM.
  • Keterbatasan sumber daya manusia dalam melaksanakan kegiatan pembinaan.
2) PROGRAM FASILITASI (jalur ekonomi korporasi)
  • Belum adanya keharmonisan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehubungan dengan era otonomi daerah dan tumbangnya Orde Baru.
  •  Lemahnya koordinasi antara instansi yang terkait.
  •  Keterbatasan dana -> sumbernya dari APBN.
  •  Menghadapi masalah pembebasan lahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAJAS

Majas adalah bahasa yang bergaya memiliki makna yang bersifat konotatif. Perpaduan kosakata muncul dan memakai perlambang-lambang dengan hasil pembagian. Contoh majas dan jenis majas yang produktif : 1. Majas Metafora : perbandingan kata tanpa pembanding Contoh kalimat : a). Telinga memerah mendengar sindiran Bu Maria. b). Dia dikenal sebagai bunga desa . c). Rumah itu habis dilalap si jago merah . 2. Majas Simile : perbandingan dengan kata pembanding. Contoh kalimat : a). Wajah keduanya bagai pinang di belah dua. b). Senyumannya se cerah mentari pagi. 3. Majas Personifikasi : memakaikan kelakuan manusia pada non manusia. Contoh kalimat : a). Nyiur melambai di tepi pantai. b). Jantungku melompat saat bertemu dia.  c). Rumah itu habis dilalap si jago merah. 4. Majas Hiperbola : berlebihan sampai menyalahi logika. Contoh kalimat : a). Jantungku copot karena teriakannya yang keras. b). Setelah berlari sepuluh kali lapangan olahraga, n

JENIS-JENIS PENDAPAT AKUNTAN

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011 (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu: 1.     Pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unqualified opinion ) 2.     Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku ( Unqualified opinion with explanatory language ) 3.     Pendapat wajar dengan pengecualian ( Qualified opinion ) 4.     Pendapat tidak wajar ( Adverse opinion ) 5.     Pernyataan tidak memberikan pendapat ( Disclaimer opinion ) 1.1    Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam standar professional akuntan publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian ( audit evidence ) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka auditor dapat memberikan pend

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

A . STATUS WARGA NEGARA INDONESIA Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :    1. Penduduk dan bukan penduduk   2. Warga negara dan bukan warga negara        Perbedaan antara penduduk dan warga negara         Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. PASAL 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa : 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Maksudnya adalah warga  negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang. 2. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat  tinggal di Indonesia.            3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.             Maksudnya adalah ada ketentuan-ketentuan khusus untuk bertempat tinggal di Indonesia.